PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Lembaga perkawinan jauh lebih tua daripada agama-agama yang muncul dalam sejarah manusia. Nikah adalah hak azasi manusia, hidup berkeluarga sudah setua manusia, sejak Adam dan Hawa (Kej 1: 27-29), dan Agama bisa mengaturnya, tetapi Agama juga tetap menghormati hak-hak azasi manusia yang dianugerahkan oleh Allah sendiri.
Dalam hal perkawinan campur, dibedakan dua: Beda Gereja dan Beda Agama. Dan di sini anda mengacu pada beda agama (keyakinan). Singkatnya, menurut anda, Gereja-gereja Protestan melarang perkawinan orang beriman kepada Kristus dengan orang yang tak beriman kepada Kristus, sedang Katolik, memperbolehkan ! Begitu ?
Kalau anda berbicara tentang perkawinan umat beriman dengan orang tidak beriman kepada Kristus, janganlah hanya mengacu pada 2 Kor 6:14-15, tetapi juga lihat dan baca 1 Kor 7: 12-16 ! Janganlah membaca dan memahami Alkitab sepotong-sepotong ! Jangan sampai kita mempunyai suatu pandangan tentang perkawinan begini, lalu mencari ayat-ayat Alkitab yang mendukung pandangan kita, sedang yang tidak mendukung tidak kita sebutkan. Kita memperalat Alkitab bukannya kita yang tunduk pada firman !
dari kutipan itu, 2 Kor 6:14-15, itu adalah pedoman normative untuk hidup berkeluarga umat beriman, sedang 1 Kor 7: 12-15, berdasar realitas yang ada atau kasus-kasus dalam perkawinan umat beriman. Kalau kita boleh menangkap, kiranya wajar kalau dalam zaman Gereja Perdana, ada suami yang menerima Yesus sedang istrinya belum dan sebaliknya. Nah pada kasus demikian Paulus memberikan pedomannya, yakni perkawinan semacam itu boleh terus asal….. Dan perkawinan yang sah menurut Gereja antara yang beriman dan tidak, sejauh memenuhi syarat, sudah ada sejak Gereja zaman para rasul. Jadi kalau Gereja Katolik abad XX ini tetap memberi tempat adanya kawin campur beda agama, sejauh memenuhi syarat, berarti setia pada Alkitab, dan ini sudah berjalan 20 abad.
Gereja lalu mengaturnya dalam Kitab Gereja Katolik (KGK) atau Kanonik. Dalam KGK tentang perkawinan orang katolik dengan orang yang tidak dibaptis terdapat pada kanon no. 1086 #1 dan # 2, bunyinya: #1 “Perkawinan antara dua orang, yang di antaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya secara resmi, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah.” Sedang #2, berbunyi: “Dari halangan itu janganlah diberikan dispensasi, sebelum dipenuhi syarat-syarat yang disebut dalam kan. 1125 dan 1126”. Lalu apa saja syarat-syaratnya ?
Kan. 1125 berbunyi: “Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat berikut:
1* pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberi janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik di dalam Gereja Katolik.
2* mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak lain hendaknya diberi tahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
3* kedua pihak hendaknya diberi penjelasan mengenai tujuan-tujuan serta sifat-sifat hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya”.
Kan. 1126, berbunyi: “Adalah tugas Konferensi Waligereja untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu, harus dibuat, maupun cara bagaimana hal-hal itu jelas dalam tata-lahir, serta bagaimana pihak tidak katolik diberitahu”.
Dan sifat hakiki perkawinan kristiani, yaitu :”monogami” dan “tidak terceraikan”. Kalau Claudia benar-benar membaca dan memahaminya ketentuan Gereja Katolik tentang perkawinan campur beda agama, yang sudah berlaku berabad-abad itu, tidak akan dengan mudah mengatakan, perkawinan semacam itu adalah suatu “tindakan yang “mengkhianati” iman kepada Kristus”!!!
Saya Antonius Didi Setyadi yang dulunya lahir dalam
pernikahan beda agama , anak dari Kristina Triharyani, dan Martono yang dulunya
muslim dan setelah menikah dengan ibu saya, beliau tetap menjalankan agama nya
yang berbeda dengan ibu saya. Ayah dan
ibu saya menikah secara dispensasi yaitu boleh melakukan menikah beda agama,
tapi dalam diri ayah saya berkecamuk pikiran- pikiran tentang bagaimana
nantinya kedepan anak-anak nya, maka ayah saya termenung dan itu cukup lama,
memakan waktu sampai 5 tahun hingga ayah saya memutuskan untuk mengikuti
kepercyaan ibu saya. Karena beliau berpikir. “jika dalam satu Perahu ada 2 dek
nahkoda maka perahu itu tidak akan bisa berjalan.” Jadi ayah saya melihat ibu
saya yang menjalankan agama nya dengan penuh keyakinan ingin mengikuti jalan
hidupnya. Maka saat saya berusia 5 tahun dan akan masuk SD ayah saya juga msuk
ke agama ibu saya. Karena juga negara kita sungguh luar biasa, sulit sekali
untuk menikah beda agama di negara ini, saat mengurus surat- menyurat di
negara, orang yang menikah beda agama, akan cenderung dikucilkan dan cenderung
diabaikan .
Teman- teman, pesan ayah saya yaitu : “agama bukan untuk di
perdebatkan tapi untuk dijalankan, karena Tuhan sendiri tidak akan senang jika
Ia di jadikan bahan untuk berdebat”.
Akan lebih indah jika toleransi itu ada, dan saat imanmu
dewasa, maka tidak ada lagi kata FANATIK ke agamamu atau keyakinanmu. Fanatik
boleh kedalam dirimu, tapi jangan fanatik keluar..........
Pada suatu hari, seorang Ayah pulang dari bekerja pukul 21.00 malam.
Seperti hari-hari sebelumnya, hari itu sangat melelahkan baginya.
Sesampainya di rumah ia mendapati anaknya yang berusia 8 tahun yang
duduk di kelas 2 SD sudah menunggunya di depan pintu rumah. Sepertinya
ia sudah menunggu lama.

